KALABAHI,RADARPANTAR.com–Aliansi Anti Korupsi (AAK) Kabupaten Alor resmi melayangkan pengaduan kepada Kapolres Alor terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Tamalabang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koordinator Umum AAK Alor, Alan Maley mengungkapkan, pengaduan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang diduga tidak transparan serta berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang di lingkungan fasilitas kesehatan tersebut.
“Tadi saya sendiri sudah serahkan ( masukan) pengaduan di Kepolisian Resort Polres Alor. Pengaduan ini telah di terima polisi di Pos piket penjagaan, pada Senin, 6/04/2026, pukul.10.55 WITA,” ujar Alan.
Dalam surat pengaduan itu, Aliansi Anti Korupsi (AAK) Kabupaten Alor mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana BOK di Puskesmas Tamalabang. Untuk itu, kami meminta kepada Kapolres Alor agar segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian isi pengaduan tersebut.
AAK Alor menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Pengaduan ini ditandatangani oleh Koordinator Umum Aliansi Anti Korupsi Kabupaten Alor, Alan Maley, serta Sekretaris Jenderal Forum, Abdul Azis Mobang.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan Puskesmas Tamalabang, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini disoroti secara serius oleh publik, bukan karena prestasi pelayanan, melainkan dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang tidak transparan serta lemahnya manajemen pelayanan akibat absennya pimpinan.
Salah seorang warga yang meminta dirahasiakan identitasnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2026) malam mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana BOK sejak tahun 2023 hingga 2025.
Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat diduga dikelola secara tertutup dan tidak sesuai peruntukannya.
“Sejak 2023 sampai sekarang, pengelolaan dana BOK di Puskesmas Tamalabang diduga penuh permainan. Transparansi sangat minim. Banyak kegiatan yang tumpang tindih, bahkan ada yang tidak terealisasi. Pembagian dana kegiatan luar gedung juga diduga disertai kwitansi fiktif,” ungkap sumber itu.
Tidak hanya persoalan anggaran, sumber yang sama juga menyoroti minimnya kehadiran Kepala Puskesmas Tamalabang, Adam Aring, serta dokter yang bertugas, Muarif.
Keduanya disebut jarang berada di tempat tugas dan diduga lebih sering berada di Kalabahi, sehingga pelayanan kesehatan di wilayah Pantar Timur terganggu.
Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam hal pelayanan medis.
Proses rujukan pasien ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi kerap terhambat karena tidak adanya tanda tangan atau persetujuan dari pimpinan.
Selain itu, minimnya kehadiran tenaga dokter membuat pasien dengan kondisi serius tidak mendapatkan penanganan optimal.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga Desa Kaleb, Kecamatan Pantar Timur, berinisial DM. Ia mengaku masyarakat merasa hak mereka atas pelayanan kesehatan yang layak telah terabaikan.
“Kami sering kesulitan saat butuh rujukan atau pemeriksaan lanjutan karena Kapus dan dokter sering tidak ada. Sementara kondisi sakit tidak bisa menunggu,” ujarnya.
Sumber itu dan masyarakat berharap Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor segera turun tangan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana BOK di Puskesmas Tamalabang yang diduga bermasalah.
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Romulus Djobo, SE, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan.
“Nanti saya cek dulu apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan atau belum. Kalau belum, akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Tamalabang belum memberikan keterangan resmi. *** ik/morisweni






