KALABAHI,RADARPANTAR.com-8 (delapan) organisasi kepemudaan (OKP) nasional dan OKP lokal Kabupaten Alor menduduki Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Rabu (15/12). Dalam orasinya saat menduduki kantor lembaga hukum yang satu ini, 8 OKP yang tergabung dalam Alinasi Nurani Objektiif (ANO) ini mendesak Kejaksaan Negeri Alor untuk menangkap dan menahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N. Oouwpoly, S.Pd, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019.
8 OKP Nasional dan OKP Lokal yang tergabung dalam Aliansi Nurani Objektif (ANO) itu antara lain, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO), Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katholik Reppublik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2), Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (GEMPARTI), Ikatan Mahasiswa Welai Lembur (IKMAHWELL), Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (KEMILAU), Serikat Mahasiswa Tatahkama (SEMATA).
Salah seorang aktivis Aliasi Nurani Objektif (ANO) Habibi Maley dalam orasinya di Kantor Kejaksaan Negeri Alor menyatakan sikap mendukung penuh Kejaksaan Negeri Alor untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019 termasuk mengusut aktor intelektual dibalik dugaan korupsi DAK Pendidikan.
Menurut pengetahuan ANO demikian Maley, PPK dalam perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019, Khairul Umam sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik kejaksaan. Oleh karena itu, ANO mendesak pihak kejaksaan untuk menangkap dan menahan KPA DAK Pendidikan 2019.
Dalam kaitannya dengan beberapa alat bukti baru berupa amplop berisi uang bertuliskan nama sejumlah sekolah di brankas Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang diamankan pihak kejaksaan pada saat dilakukan penggeledahan Maley minta agar para kepala sekolah yang namanya tertulis dalam amplop dipanggil penyidik kejaksaan untuk dilakukan klarifikasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, De Indara, SH ketika menerima ANO menyampaikan terima kasih atas dukungan 8 OKP Nasional dan Lokal terhadap kerja kejaksaan dalam menanganai perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019.
Kepada 8 OK Nasional dan OKP Lokal DE Indra mengaku proses hukum penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor masih terus berlangsung. Penyidik Kejaksaan Negeri Alor demikian Indra, sudah menetapkan PPK DAK Pendidikan Tahun 2019 Khairul Umam sebaga tersangka dan dilakukan penahanan. Proses mengungkap aktor intelektual masih terus berjalan, karena itu pihaknya meminta kepada ANO untuk bersabar menanti proses hukum yang sedang berlangsung di kejaksaan. “Kita lihat nanti seperti apa endingnya,” tandas DE Indra.
Setelah menanggapi permintaan dari ANO, aliansi 8 OKP Nasional dan OKP Lokal ini menyerahkan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Negeri Alor yang diterima Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Alor, De Indra, SH yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Ardi Wicaksono, SH.
Berikut pernyataan sikap 8 OKP Nasional dan OKP Lokal yang diterima media ini:
Dasar Pikir Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan professional dengan berorentasi pada pelaksanaan program, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan merujuk adanya fakta dan informasi yang berkembang di, dinas pendidikan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berkaitan dengan kuat dugaan penyelewengan keuangan Dana DAK pada dinas pendidikan kab.alor tahun anggaran 2019 diantaranya pembangunan perpustakaan sekolah, pembangunan laboratorium, dan ruangan praktikum sekolah Dan pengadaan mobiler sekolah pada dinas penidikan kabupaten alor.
Selanjutnya, sesuai dengan informai yang berkembang di media berkaitan dengan, Penggeledahan ini di Ruangan Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Kamis 02 Desember 2021, penyidik Kejaksaan Negeri Alor menemukan sejumlah amplop berisi uang di brankas Dinas Pendidikan. Meski berada di brankas dinas tetapi bendahara pengeluaran. Agrianus J Hingmahe maupun mantan bendahara, Liberina Herlofina Heo tidak bisa menjelaskan yang menjadi pertanyaan mengapa amplop berisi uang bertuliskan nama sejumlah sekolah ada dalam brankas dinas. Sebagaimana yang disasikan penyidik Kejaksaan Negeri dalam penggeledahan di Ruangan Keuangan Dinas Pendidikan minta untuk dibukakan brankas dinas. Bendahara dan mantan bendahara pengeluaran kemudian meladeni permintaan penyidikan untuk dibukakan brankas. Brankas yang satu berisikan uang senilai Rp. 200 juta tetapi kemudian uang itu dijelaskan bendahara bahwa itu anggaran rutin kantor. Selanjutnya ketika brankas lainnya dibukakan mantan bendahara, Liberina Herlofina Heo ditemukan sejumlah amplop dalam bungkusan sehelai kertas HVS. Setelah dibuka ternyata amplop-amplop itu beberapa diantaranya berisi uang kisaran Rp. 2.500.000 dan beberapa amplop diantaranya tidak berisi uang. Yang menarik, amplop itu berisi uang dan amplop kosong di brankas dinas pendidikan tetapi baik amplop yang sudah kosong maupun yang berisi uang bertuliskan nama sejumlah sekolah di Kabupaten Alor. Tak hanya uang dalam amplop, penyidik Kejaksaan Negeri Alor juga menemukan satu buah Cap Bupati Alor dalam laci sebuah meja di Ruangan Keuangan dalam penggeledahan itu, Untuk membuka laci meja itu, penyidik meminta kesediaan bendahara pengeluaran tetapi bendahara pengeluaran mengaku kunci laci tidak ada padanya. Penyidik kemudian membongkar kunci laci meja itu dengan menggunakan sebuah hammar. Hasilnya, ditemukan satu buah Cap Bupati Alor dan beberapa dokumen dalam laci dimaksud. Bendahara mengaku tidak mengetahui apa maksud menyimpan Cap Bupati Alor dalam laci meja di Ruangan Keaungan karena urusan surat menyurat bukan bagian dari kewenangannya sebagai bendahara, Selain dokumen demikian Samsul Arif, tim penyidik Kejari Alor juga menemukan uang tunai yang tersimpan dalam brankas yang terisi dalam beberapa amplop. Ada yang nilainya Rp. 2.500.000 dalam amplopnya tertulis nama-nama sekolah, kemudian dalam aksi damai yang dilakukan oleh organisasi IMP2 Pada tanggal 7/12/2021 meminta Klarifikasi terkait Cap bupati Alor kenapa sehingga berada di Ruang Bendahara Dinas Pendidikan? Kemudian Mendapatkan Respon dari AsistenI dalam Hal ini Fredik Lahal Yang Menerima Massa Aksi dan Mewakili Bupati Alor, ia mengatakan bahwa Cap tersebut seharusnya berada di Kantor Bupati dan tdk pernah diberikan pada intstansi/ OPD lainnya kecuali bagian protokol dan bagian umum. Kemudian pada 7 desember 2021 Kadis Pendidikan keberadaan Cap tersebut dijelaskan oleh Abe bahwa lembaga yang biasa dipimpinnya itu biasa mengurus dokumen guru-guru kontrak diwaktu lalu itu sangat banyak yang harus ditandatangani Bupati Alor. Karena itu ,setelah Bupati Alor Menandatangani SK, Jelas Abe, pihaknya Mengadakan SK yang Jumblahnya Ribuan tersebut, kemudian diberi Cap Bupati Alor. Jadi setelah Bupati tandatangan SK habis kami copy, dan kami Cap Cap dikantor dinas pendidikan, sehingga Cap itu kita ada simpan disini’’ Ungkap Abe di Media ALOR POS. Sesuai dengan pernyataan AsistenI Fredik Lahal jika kita Bandingkan dengan pernytaan Kadis Pendidikan Sangatlah Kontroversial.
Oleh karena Itu Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme maka ALIANSI NURANI OBJEKTIF (ANO) mendesak dan menuntut:
1) ANO Mendesak kepada Bupati alor agar segerah mencopot jabatan Kepala Dinas Kabupaten alor, agar Kadis Pendidikan tidak menggunakan jabatan yang melekat pada dirinya untuk menekan atau memberikan intervensi kepada sejumlah saksi untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus kuat dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 saat proses penyidikan.
2) ANO Meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab Alor agar memberikan klarifikasi dan kejelasan berkaitan dengan penemuan cap Bupati Alor di ruang kerja bendahara keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten alor dan Penemuan Sejumlah Amplop, untuk meberikan efek cerah kepada seluruh elemen lapisan masyarakat yang sedang bertanya-tanya dari mana datang nya cap bupati dan Sejumlah Amplop dalam ruang kerja bendahara keungan dinas pendididkan Kabupaten Alor
3) ANO Mendesak kepada dewan perwakilan kabupaten alor Menggunakan Hak Politiknya untuk segerah menekan bupati alor untuk mencopot jabatan kepala dinas pendidikan kabupaten alor dalam kasus kuat Dugaan korupsi dana DAK Tahun 2019.
4) ANO mendukung kejaksaan negeri kalabahi, dan mengutuk keras oknum-oknum yang mencoba menghalang-halangi pihak penegak hokum dalam hal ini kejari alor untuk mengsut tuntas kasus Aktor Dinas Pendidikan.
5) Ano mendukung pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) dilakukan oleh pihak dinas pendidikan dan mencari tau pelaku-pelaku yang terlibat karena melihat dari kasus korupsi ini ano merasa bahwa bukan saja pelaku korupsi ini satu(1) orang untuk itu kami berharap agar pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus DAK di dinas pendidikan
6) Ano minta supaya penyidik kejakasaan mengembangkan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang di peroleh pada saat penggeledahan. Alat bukti berupa cap bupati Alor yg di temukan di salah satu lemari di bagian keuangan dan amplop berisi uang maupun amplop kosong bertuliskan jumlah nama sekolah, kepada nama sekolah yang namanya tertulis dalam amplop kami desak untuk segerah meanggil untuk diminta klarifikasi. Ada yang sangat aneh menurut ANO karna kunci brangkas itu beranda dalam penguasaan nona Heo, padahal yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai bendahara.
Demikian rilis tuntutan kami ini dapat kami sampaikan dan apabila dalam kurun waktu 2 hari tuntutan kami tidak dapat di jawab maka kami akan kembali turun kejalan dengan sejumlah gerakan Massa untuk terus berjuang.
Pernyataan sikap ini diteken Koordinator Umum aksi, Eka PB, Ketua HMI MPO Retno Hadriyanto, Ketua LMND Nelson Akankari, Ketua PMKRI Serlin Lanfai, Ketua Umum IMP2 Habibi Maley, Ketua GERPARTI Nelis Olang, Ketua IKMAWEL Lowen Kafallamo, Ketua Umum Kemilau Yoas Famay, Ketua SEMATA Simson S. *** morisweni