KALABAHI,RADARPANTAR.com-Sebanyak 50 sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2019 sudah diaudit Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor. Audit untuk tujuan tertentu itu sedang dihitung kerugian keuangan negara oleh tim auditor. Jika tidak ada aral yang merintangi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah bisa diterbitkan pekan depan.
Kepala Inspektorat Daerah Kanbupaten Alor, M. Iqbal, SH kepada RADARPANTAR.com di Ruang Kerjanya, Rabu (02/02) membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan audit untuk tujuan tertentu terhadap 50 sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 untuk pengadaan mebeler.Pihaknya saat ini sedang mengolah data.
Menurut Iqbal, audit terhadap pengadaan mebeler ini dilakukan tim auditor di instansi auditor yang dipimpinnya atas perintah Bupati Alor, Drs. Amon Djobo.
Diakui Iqbal bahwa audit pengadaan mebeler yang dugaan korupsinya sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Alor ini dilakukan dengan kekuatan 10 tim auditor. “10 tim auditor ini kita terjunkan ke lapangan selama 10 hari untuk 50 paket atau sekolah penerima DAK,” sebut Iqbal.
Meski masih dalam proses menghitung kerugian keuangan negara oleh tim auditor berdasarkan hasil audit tetapi demikian Iqbal kerja tim auditor ini memiliki potensi kerugian negara. Besarannya nanti kita lihat di laporan hasil pemeriksaan, tetapi ada potensi kerugian keuangan negara, ungkapnya.
Informasi yang dihimpun media ini di Kejaksaan Negeri Alor menyebutkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Irda untuk pengadaan mebeler bagi 50 sekolah dengan dana yang bersumber dari DAK Pendidikan Tahun 2019 miliki pengaruh besar terhadap penambahan tersangka. “Soal siapa … apakah orang dinas pendidikan … konsultan atau penyedia atau kontraktor yang bakal jadi tersangka, LHP Irda ini ikut menentukan,” sebut sumber kuat di Kejari Alor.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH kepada pekerja media menegaskan bahwa potensi untuk menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 terbuka lebar.
Pasti ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi ini. Apakah penyedia, orang dinas pendidikan atau konsultan sangat tergantung kepada pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung. Penuhi dua alat bukti kita umumkan tersangkanya, ungkap Samsul Arif.
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019 ini, Kejaksaan Negeri Alor telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khairul Umam, ST. Keduanya saat ini sedang menjalani masa tahanan di rumah tahanan negara LP Penfui Kupang. *** morisweni