KALABAHI,RADARPANTAR.com-Proses hukum perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019 masih berlangsung. Kurang lebih 40 penyedia/kontraktor diminta Kejaksaan Negeri Alor untuk mengembalikan kerugian negara hasil audit Inspektorat Daerah. Meski begitu, publik minta agar 40 penyedia/kontraktor tetap diproses hukum karena diduga kuat ikut melakukan kejahatan yang menyebabkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairul Umam, ST ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila pekerjaan yang dikerjakan 40 penyedia/kontraktor itu bagian dari DAK 2019 dengan total kerugian keuangan negara yang menyeret 2 orang saudara kita (Albert N. Ouwpoly dan Khairul Umam) maka 40 penyedia itu juga diproses sebagai ikut serta melakukan (delneming) dengan 2 orang saudara kita sesuai maksud Pasal 55 KUHP, pinta salah seorang pengacara asal Alor Marthen Maure, SH dalam diskusi di group WA Forkonas Alor Diaspora.
Maure mengaku menarik untuk menyimak proses hukum perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 yang lagi dimainkan Kejaksaan Negeri Alor. Sebenarnya sederhana bila saya yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Alor. Itu saja ko repot kata gusdur. Tetapi apa mau dikata Adik Ito … pilihan profesi kita berbeda, kata Maure menanggapi Ito Sumaa dalam diskusi di WA group itu.
Pengacara senior ini malah mempertanayakan apa yang mengganjal sehingga proses hukum DAK 2019 menjadi lamban. Apakah menegakan hukum itu ibarat “mengambil ranting lebih gampang dari dahan, cabang dan pohon? Ternyata tidak, Kepala Kejaksaan Negeri Alor luar biasa, sudah mengambil cabang dan dahan. “Saudara kita nimang Abe dan nimang Umam sudah ditahan. Apakah 40 orang yang sudah dipanggil dan sedang diproses itu bagian pembersihan ranting? Apabila ya maka, pohonpun pasti dibersihkan … trims utk kajari Alor,” terang Maure dikutip media ini.
Persoalan sekarang, apakah 40 penyedia atau kontraktor itu bisa diproses hukum idem dengan kedua saudara kita, tambah Maure dengan nada tanya sembari menambahkan, apabila pekerjaan yang dikerjakan 40 penyedia atau kontraktor itu bagian dari DAK 2019 dengan total kerugian keuangan negara yg menyeret 2 orang saudara kita, maka 40 org itu juga diproses sebagai ikut serta melakukan (delneming) dengan 2 orang saudara kita sesuai maksud Pasal 55 KUHP.
Maure juga mempersoalkan apakah pengembalian kerugian negara tidak diproses hukum? Pengembalian seluruh kerugian keuangan negara tetap diproses sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman idem dengan 2 org saudara, yaitu melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dijelaskan Maure, apabila pekerjaan yang dikerjakan oleh 40 penyedia atau kontraktor tidak ada hubungan dengan DAK Tahun 2019 2019 dan kerugian keuangan negara dibawah Rp. 50 juta pun tetap diproses hukum. Hal ini sebelum Peraturan Mahkama Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020, bisa hanya dikembalikan sesuai Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor.B-11/F/F.1/05/2010 dengan pertimbangn efisiensi biaya dalam penyelidikan, penyidikan dan seterusnya hingga berkekuatan hukum tetap. Tetapi demi tujuan pemberantasan korupsi Maka Mahkama Agung mngeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2020, dimana dalam Pasal 16 menyatakan bila kerugian negara dibwah Rp. 50 Juta, tidak dijatuhi pidana denda, hanya pidana badan (1,6 bulan) dan pengembalian uang yang dikorupsi. Dengan begitu maka Surat Edaran Kejaksaan Agung Tahun 2010 menjadi tidak berlaku.
Dengan demikian terang Maure, walau pekerjaan 40 penyedia atau kontraktor itu terlepas dari DAK Pendidikan Tahun 2019, tetap diproses hukum sekalipun mereka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, apalgi pekrjaan itu bagian dari DAK Pendidikan Tahun 2019 pasti diproses hukum seklipun sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Hal ini jelas Maure, memberi tanda-tanda bahwa cepat atau lambat Kajari Alor pasti memproses batang pohon yang besar-besar, karena semua orang sama di bawah hukum.
Berikut nama penyedia atau kontraktor pelaksana meubeler yang dikerjakan dengan DAK Pendidikan Tahun 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Melikias Ousana, Syahril Grajang, Lukman Kinanggi, Jemris Laa, Halid Jawas, Pemilik Meubel Batu Raja, Moh Ariyanto Hamzah, Ferdinand Pasutung, Rasyid Sanga, Samaun Kadir, Kristofel Tang, Rully Obidje, Darma L Nira, Sahwi Djou, Joko Priyono, Toni J. Boling, Melkisedek Laa, Guwardi Sutio, Yunus La Tellu, Yoram Kamata, Jamil Tilman, Alexander Ohana, Andreas Atacay, Zulkhifli Koli, Daud Suan, Natsir Maarang, Muhammad N. Atasoge, Ishak Tupong, Dominggus Mou, Gerson Blegur, Muhammad Abubakar, Umar Bakri, Denny Woeianto, Nuyadianus Gomangani, Nurmala Ahmad, Hiezkia Banik, Yanto Sir, Muhammad Jawa, Apeles Peni, Yatiman Tubulau dan beberapa kontraktor yang belum diidentifikasi identitasnya. *** morisweni