40 Rekanan Meubeler DAK 2019 Harus Diproses Hukum Karena Diduga Ikut Melakukan Kejahatan

Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO"MW/RP
Kantor Kejaksaan Negeri Alor. FOTO"MW/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Proses hukum perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019 masih berlangsung.  Kurang lebih 40  penyedia/kontraktor diminta Kejaksaan Negeri Alor untuk mengembalikan kerugian negara hasil audit Inspektorat Daerah.  Meski begitu, publik minta agar 40 penyedia/kontraktor tetap diproses hukum karena diduga kuat ikut melakukan kejahatan yang menyebabkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairul Umam, ST ditetapkan sebagai tersangka.  

Apabila  pekerjaan yang dikerjakan 40 penyedia/kontraktor  itu bagian dari DAK 2019 dengan total kerugian keuangan negara yang menyeret 2 orang saudara kita (Albert N. Ouwpoly dan Khairul Umam) maka  40 penyedia  itu juga diproses sebagai ikut serta melakukan (delneming) dengan  2 orang saudara  kita sesuai maksud Pasal 55 KUHP,  pinta  salah seorang pengacara asal Alor Marthen Maure, SH dalam diskusi di group WA Forkonas Alor Diaspora.    

Bacaan Lainnya

Maure mengaku menarik  untuk menyimak  proses hukum perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 yang  lagi dimainkan Kejaksaan Negeri Alor. Sebenarnya  sederhana bila saya yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Alor.  Itu saja ko repot kata gusdur. Tetapi apa mau dikata Adik Ito … pilihan profesi kita berbeda, kata Maure menanggapi Ito Sumaa dalam diskusi di WA group itu.

Pengacara senior ini malah mempertanayakan apa yang mengganjal sehingga proses hukum DAK 2019 menjadi lamban.  Apakah  menegakan hukum itu ibarat  “mengambil  ranting lebih gampang dari dahan, cabang dan  pohon?  Ternyata tidak,  Kepala Kejaksaan Negeri Alor  luar biasa,  sudah mengambil cabang dan dahan. “Saudara  kita nimang Abe dan nimang Umam sudah ditahan. Apakah 40 orang yang  sudah dipanggil dan sedang diproses itu bagian pembersihan ranting?  Apabila ya maka, pohonpun pasti dibersihkan … trims utk kajari Alor,”  terang Maure dikutip media ini.

Persoalan sekarang, apakah 40 penyedia atau kontraktor itu bisa diproses hukum idem dengan kedua saudara kita, tambah Maure dengan nada tanya sembari menambahkan,  apabila  pekerjaan yang dikerjakan 40 penyedia atau kontraktor  itu bagian dari DAK  2019 dengan total kerugian keuangan negara yg menyeret 2 orang saudara kita,  maka 40 org itu juga diproses sebagai ikut serta melakukan (delneming) dengan 2 orang saudara  kita sesuai maksud Pasal 55 KUHP.

Maure juga mempersoalkan apakah  pengembalian kerugian negara tidak diproses hukum? Pengembalian seluruh kerugian keuangan negara tetap  diproses sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman  idem dengan 2 org saudara,  yaitu  melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999,  subsider Pasal  3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dijelaskan Maure, apabila  pekerjaan yang dikerjakan oleh 40 penyedia atau kontraktor tidak ada hubungan dengan DAK Tahun 2019 2019 dan kerugian keuangan negara dibawah Rp. 50 juta pun tetap diproses hukum. Hal ini sebelum Peraturan Mahkama Agung (PERMA) Nomor  1  Tahun 2020, bisa hanya dikembalikan sesuai Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor.B-11/F/F.1/05/2010  dengan pertimbangn efisiensi biaya dalam penyelidikan, penyidikan dan seterusnya  hingga berkekuatan hukum tetap. Tetapi demi tujuan pemberantasan korupsi Maka Mahkama Agung  mngeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2020, dimana  dalam Pasal 16 menyatakan  bila kerugian negara dibwah Rp. 50 Juta, tidak dijatuhi pidana denda, hanya pidana badan (1,6 bulan) dan  pengembalian uang yang dikorupsi. Dengan begitu maka Surat Edaran Kejaksaan Agung Tahun  2010 menjadi tidak berlaku. 

Dengan demikian terang Maure,  walau pekerjaan 40 penyedia atau kontraktor  itu terlepas dari DAK Pendidikan Tahun 2019,  tetap diproses hukum sekalipun mereka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, apalgi pekrjaan itu bagian dari DAK Pendidikan Tahun 2019 pasti diproses hukum seklipun sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Hal ini jelas Maure, memberi tanda-tanda  bahwa cepat atau lambat Kajari  Alor pasti memproses batang pohon yang besar-besar, karena semua orang sama di bawah hukum.  

Berikut nama penyedia atau kontraktor pelaksana meubeler yang dikerjakan dengan DAK Pendidikan Tahun 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Melikias Ousana, Syahril Grajang, Lukman Kinanggi, Jemris Laa, Halid Jawas, Pemilik Meubel Batu Raja, Moh Ariyanto Hamzah, Ferdinand Pasutung, Rasyid Sanga, Samaun Kadir, Kristofel Tang, Rully Obidje, Darma L Nira, Sahwi Djou, Joko Priyono, Toni J. Boling, Melkisedek Laa, Guwardi Sutio, Yunus La Tellu, Yoram Kamata, Jamil Tilman, Alexander Ohana, Andreas Atacay, Zulkhifli Koli, Daud Suan, Natsir Maarang, Muhammad N. Atasoge, Ishak Tupong, Dominggus Mou, Gerson Blegur, Muhammad Abubakar, Umar Bakri, Denny Woeianto, Nuyadianus Gomangani, Nurmala Ahmad, Hiezkia Banik, Yanto Sir, Muhammad Jawa, Apeles Peni, Yatiman Tubulau dan beberapa kontraktor  yang belum diidentifikasi  identitasnya.  *** morisweni

Pos terkait