Pertek Mutasi Jabatan Struktural Lingkup Pemkab Alor Terancam Ditolak BKN

Kepala BKN, Prof. Dr. H. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. FOTO:ISTIMEWAH
Kepala BKN, Prof. Dr. H. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. FOTO:ISTIMEWAH

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Pertimbangan Teknis (Pertek) Pengangkatan dan Mutasi Jabatan Struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Alor terancam ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN), jika 20-an Pejabat Eselon III dan IV yang batal dilantik beberapa waktu silam tidak dapat dilantik Tanggal 29 Januari 2026 mendatang.  

Pertimbangan teknis ini berlaku sampai dengan tanggal 29  Januari 2026, apabila instansi tidak menindaklanjuti pertimbangan teknis sampai dengan tanggal dimaksud, maka usulan pertimbangan teknis selanjutnya akan kami tangguhkan, sebut BKN melalui surat Nomor:23355/R-AK.02.03/SD/F.III/2025, Tanggal 24 Oktober 2025.  

Bacaan Lainnya

Surat dengan sifat  rahasia,  perihal Pertimbangan Teknis Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Kabupaten Alor yang diteken Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Dr. Halim, SH, MH atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. H. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH itu ditujukan kepada Plt. Bupati Alor.   

Surat dari BKN itu tembusan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Badan Kepegawaian Negara, Gubernur NTT dan Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar.  

Ini kutipan surat BKN yang diterima media ini:

Sehubungan dengan surat Plt. Bupati Alor Nomor: P/2303/10/D/2025 Tanggal 10 Oktober 2025 perihal Permohonan Pemberian Pertimbangan Teknis Usul Pengangkatan, Pemindahan dab Pemberhentian Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor, yang diterima tanggal 20 Oktober 2025, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Badan Kepegawaian Negara mempertimbangkan sejumlah 21 ASN sebagaimana terlampir.
  2. Badan Kepegawaian Negara mempertimbangkan dengan catatan sejumlah 3 (Tiga) ASN sebagaimana terlampir.
  3. Badan Kepegawaian Negara tidak mempertimbangkan sejumlah 3 (Tiga) ASN sebagaimana terlampir dan pada usulan selanjutnya agar instansi memperhatikan kesesuaian persyaratan dan prosedur sesuai NSPK manajemen ASN.
  4. Badan Kepegawaian Negara tidak memproses sejumlah 1 (Satu) ASN sebagaimana terlampir dan dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan dokumen sesuai yang tercantum dalam kolom keterangan pada lampiran.
  5. Selanjutnya Kabupaten Alor agar menetapkan Keputusan Mengangkatan dan mutasi serta melakukan pemutakhiran data pada SIASN BKN.  
  6. Pertimbangan teknis ini berlaku sampai dengan tanggal 29  Januari 2026, apabila instansi tidak menindaklanjuti pertimbangan teknis sampai dengan tanggal dimaksud, maka usulan pertimbangan teknis selanjutnya akan kami tangguhkan.   *** morisweni

Pos terkait